Ketentuan mengenai pajak atas natura diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023). Pada Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023, disebutkan bahwa pemberi penghasilan wajib melaporkan biaya natura/kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh. Namun, dalam PMK 66/2023, belum terdapat bentuk/format laporan terkait imbalan natura/kenikmatan.
Format Daftar Nominatif Natura Kenikmatan
Selain besaran biaya natura, laporan juga harus memuat siapa saja pihak yang menerima natura tersebut. Laporan tersebut disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh bagi pemberi kerja/pemberi imbalan.
Hingga saat artikel ini dipublikasikan, Direktorat Jenderal Pajak tidak merilis format resmi untuk pelaporan natura/kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh pemberi kerja. Namun, dalam dokumen FAQ terkait PMK 66/2023, DJP menyebutkan format pelaporan natura/kenikmatan dapat mengikuti format daftar nominatif biaya promosi.
“Daftar nominatif rincian penerima natura/kenikmatan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pemberi kerja formatnya mengikuti daftar biaya promosi yang ada di PMK-02/2010” dikutip dari dokumen tersebut.
Melalui jawaban atas FAQ terkait natura/kenikmatan, DJP juga menyebutkan bahwa saat ini daftar nominatif penerima natura/kenikmatan sedang disusun untuk dapat masuk dalam format SPT Tahunan yang disusun oleh Coretax Adminstration System (CTAS).
Selain itu, penggunaan format daftar biaya promosi untuk daftar biaya natura/kenikmatan juga disampaikan DJP melalui akun X Kring Pajak. “Terkait pelaporan pada SPT Tahunan, daftar nominatif rincian penerima natura/kenikmatan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pemberi kerja silakan membuat sendiri atau formatnya dapat mengikuti daftar biaya promosi yang ada di PMK-02/PMK.03/2010” bunyi salah satu unggahan akun @kring_pajak pada tanggal 19 Maret 2024.
Berdasarkan informasi di atas, daftar nominatif biaya natura/kenikmatan dapat dibuat seperti contoh berikut ini:
Pada bagian awal, dicantumkan identitas wajib pajak pemberi kerja, seperti nama, NPWP, alamat, dan tahun pajak. Selanjutnya, isi informasi penerima natura/kenikmatan. Data yang dapat diisi seperti nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, serta jumlah (dalam Rupiah). Dalam hal natura/kenikmatan termasuk objek pemotongan PPh, isi jumlah pemotongan PPh serta nomor bukti potong.
Anda dapat mengunduh contoh format di atas pada tautan berikut ini: Contoh Format Daftar Nominatif Biaya Natura/Kenikmatan